Musabaqah Tilawah Al-Quran adalah cabang lomba membaca Al-Quran dengan bacaan mujawwad dan
murattal, yaitu bacaan Al-Quran yang mengandung nilai ilmu membaca (tajwid),
seni (lagu dan suara) dan etika (adab) membaca menurut pedoman yang telah
ditentukan.
Golongan Musabaqah
Cabang Tilawah Al-Quran terdiri dari 5 (lima) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok
putra (qori) dan kelompok putri (qoriah), yaitu:
a. Golongan Tartil Al-Quran;
b. Golongan Anak-anak;
c. Golongan Remaja;
d. Golongan Dewasa;
e. Golongan Tuna Netra.
Qiroat
Qiroat cabang Tilawah Al-Quran yang
digunakan adalah Qiroat Imam Ashim riwayat Hafsh Thariq asy-Syathibiyyah dengan
martabat mujawwad.
Maqro
Maqro adalah
ayat-ayat Al-Quran yang harus dibaca oleh peserta dalam pelaksanaan musabaqah
yang ditetapkan oleh LPTQ untuk semua peserta musabaqah baik pada babak
penyisihan maupun babak final. Materi bacaan untuk setiap golongan baik dalam
babak penyisihan maupun dalam babak final ditentukan sebagai berikut:
a. Golongan
Tartil Al-Quran, antara Juz 1 s.d. Juz 10;
b. Golongan Anak-anak, antara Juz 1 s.d. Juz 10;
c. Golongan Remaja, antara Juz 1 s.d. Juz
20;
d. Golongan Dewasa, antara Juz 1 s.d. Juz 30;
e. Golongan Tuna Netra, antara Juz 1 s.d.
Juz 30;
Pelaksanaan Musabaqah
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari:
a. Tahap
Persiapan
1) Persiapan
musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor
serta penjadwalan tampil peserta
adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
2) Untuk golongan
tilawah tuna netra, pada saat pendaftaran peserta menyerahkan 3 (tiga)
maqro hafalan. Jika peserta
membaca Al-Quran Braille diharuskan melapor kepada panitia.
b. Tahap
Pelaksanaan
Penampilan
peserta musabaqah dilaksanakan sebagai berikut:
1) Babak
Penyisihan
a) Penentuan
maqro
Penentuan maqro peserta yang akan
tampil dilakukan sebagai berikut:
- Peserta tartil,
anak-anak, remaja, 16 (enam belas) jam sebelum tampil.
- Peserta dewasa,
ketika akan naik mimbar tilawah;
- Peserta tuna netra
yang menggunakan Al-Quran Braille supaya melaporkan pada saat
pendaftaran dan maqro nya akan
ditentukan oleh panitia dan diserahkan kurang lebih 16
(enam belas) jam sebelum acara.
- Peserta tuna netra
yang akan tampil secara hafalan, maqro akan ditentukan salah satu
dari 3 (tiga) maqro yang
dilaporkan pada waktu pendaftaran oleh panitia 30 (tiga puluh)
menit sebelum acara penampilan
pada hari yang bersangkutan.
b) Penampilan
Penampilan peserta musabaqah dilaksanakan sebagai berikut:
(1) Giliran Tampil
- Penampilan peserta diatur berdasarkan
NPP.
- Ketentuan penampilan adalah sebagaimana
tercantum dalam ketentuan umum.
(2) Lama Penampilan
Lama tampil setiap peserta pada babak penyisihan:
- Tartil Quran adalah 5 - 7 menit.
- Tilawah Anak-anak adalah 7 - 8 menit
dengan membawakan jumlah lagu minimal 3 (tiga)
jenis lagu, lengkap dengan
cabang-cabangnya maupun variasinya.
- Tilawah Remaja adalah 8 - 9 menit,
membawakan jumlah lagu minimal 4 (empat) jenis
lagu, lengkap dengan
cabang-cabangnya maupun variasinya.
- Tilawah Tuna Netra adalah 8 - 9 menit,
membawakan jumlah lagu sama dengan golongan
anak-anak yaitu minimal 4
(empat) jenis lagu lengkap dengan cabang-cabangnya maupun
variasinya.
- Tilawah Dewasa adalah 9 - 10 menit. Untuk
Tilawah Dewasa baik pada babak penyisihan
maupun babak final membawakan
jumlah lagu minimal 4 (empat) jenis lagu, lengkap
dengan cabang-cabangnya maupun
variasinya.
(3) Cara Tampil
- Peserta Musabaqah Tilawah Al-Quran tampil
dengan cara membaca Mushaf Al-Quran
yang disediakan panitia,
baik babak penyisihan maupun babak final.
- Peserta tidak perlu membawa Al-Quran
pribadi kedalam mimbar baca.
- Peserta tidak perlu mengucapkan salam
pada awal dan akhir bacaan.
- Bacaan dimulai dengan ta’awwuz dan
diakhiri dengan tashdiq.
- Tanda persiapan mulai, persiapan akhir
dan selesainya waktu di atur oleh hakim sa’ah
(pengatur lampu isyarat).
- Untuk Tilawah Al-Quran, lagu pertama pada
awal ayat harus dimulai dari lagu Bayyati
yang dibawakan dengan 4
(empat) tangga nada, yaitu; Qarar, Nawa, Jawab, dan
Jawabul Jawab. Atau 3 (tiga)
tangga nada, yaitu: Nawa, Jawab, dan Jawabul Jawab.
Setelah itu baru pindah kepada
jenis lagu yang lain. Sebagai lagu penutup, juga harus
agu bayyati.
c) Penentuan Finalis
-
Finalis
diputuskan oleh majelis hakim melalui rapat majelis;
-
Pengumuman
finalis dilaksanakan oleh dewan hakim.
2) Babak Final
a) Penentuan Maqro
Penentuan maqro bagi semua golongan yang akan tampil adalah sebagai
berikut:
- Maqro golongan
dewasa diberikan 4 (empat) jam sebelum peserta naik mimbar dan
ketika akan naik mimbar
tilawah mencabut struktur/pola lagu yang akan dibawakan.
-
Maqro
golongan remaja diberikan 10 (sepuluh) menit sebelum peserta naik mimbar.
-
Maqro
golongan anak-anak dan tartil diberikan 30 (tiga puluh) menit sebelum peserta
naik mimbar.
- Maqro golongan tuna
netra, menyerahkan 3 (tiga) maqro hafalan selain yang telah
dibaca pada babak penyisihan
selambat-lambatnya 4 (empat) jam sebelum tampil dan
maqro yang akan dibaca
ditentukan 30 (tiga puluh) menit sebelum naik mimbar. Finalis
yang akan tampil denga membaca mushaf braille
agar melaporkan kepada panitia
selambat-lambatnya 5 (lima)
jam sebelum tampil dan maqro yang akan dibaca
ditentukan 30 (tiga puluh) menit sebelum
naik mimbar.
b) Lama
tampil setiap peserta pada babak final:
- Tartil Al-Quran
adalah 5 - 7 menit.
- Tilawah Anak-anak
adalah 7 - 8 menit.
- Tilawah Remaja
adalah 8 - 9 menit.
- Tilawah Tuna Netra
adalah 8 - 9 menit.
- Tilawah Dewasa
adalah 10 - 12 menit.
c) Cara
Tampil
-
Cara
penampilan (giliran dan lama tampil) peserta pada babak final sama dengan
cara
penampilan pada babak penyisihan.
-
Penampilan
finalis golongan dewasa dilaksanakan bersama-sama dengan penampilan
finalis golongan qiroat
mujawwad atau sesuai jadwal yang ditentukan.
3) Tanda
Isyarat
Dalam pelaksanaan
perhakiman cabang Tilawah Al-Quran dipergunakan tanda isyarat
lampu dan bell, sebagai
tanda mulai membaca, persiapan untuk berhenti membaca dan
berhenti/selesai membaca,
disesuaikan dengan waktu yang disediakan bagi masing-
masing golongan, baik
pada babak penyisihan maupun babak final.
Tanda isyarat lampu
digunakan untuk golongan dewasa, remaja, anak-anak dan tartil.
Sedangkan bel untuk
golongan tuna netra.
Dalam keadaan darurat,
seperti tanda isyarat lampu atau bel yang tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya,
dapat diganti dengan tanda isyarat ketukan atau lainnya yang
disesuaikan dengan
ketukan/bunyi bel yang berlaku.
Tanda isyarat lampu,
diatur sebagai berikut:
-
Lampu
kuning pertama, sebagai tanda persiapan membaca.
-
Lampu
hijau sebagai tanda mulai membaca.
-
Lampu
kuning kedua sebagai tanda persiapan berhenti.
-
Lampu
merah sebagai tanda berhenti membaca.
Tanda isyarat bel, diatur
sebagai berikut:
-
Bunyi bel
1 kali sebagai tanda mulai membaca.
-
Bunyi bel
2 kali sebagai tanda persiapan berhenti.
-
Bunyi bel
3 kali sebagai tanda berhenti membaca.
c. Penentuan
Qori/Qoriah terbaik ditetapkan dalam sidang pleno dewan
hakim.
Pengumuman Qori/Qoriah terbaik
dilaksanakan oleh ketua dewan hakim.
sumber: http://www.mtqsergai.com
sumber: http://www.mtqsergai.com
Untuk media penunjang acara lomba | musabaqoh tilawatil
quran dimanapun ; jika membutuhkan bel lampu isyarat mtqnya bisa menghubungi kami, syukran.